Minggu, 01 Mei 2016

Penghapusan Sarana dan Prasarana Sekolah



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian dan Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
              Menurut Bafadal (2014:62) Secara definitif, penghapusan perlengkapan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga (bisa juga sebagai milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah.
Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak  berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan bertujuan untuk:
1.      Mencegah atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk pemeliharaan atau perbaikan perlengkapan yang rusak;
2.      Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi;
3.      Membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan;
4.      Meringankan beban inventarisasi
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan pendidikan (Sarana dan Prasarana) di sekolah. Namun, perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi syarat-syarat penghapusan.
Menurut SMAN 1 Malang  tujuan-tujuan utama dari penghapusan sarana dan prasrana tersebut adalah :
1.      Meminimalisir atau membatasi kerugian yang lebih besar
2.      Meminimalisir terjadinya pemborosan dalam biaya oprasional sekolah
3.      Membebaskan atau melepaskan lembaga dari tanggung jawab pengamanan
4.      Meringankan beban inventarisasi.



B. Syarat-Syarat Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
            Menurut Bafadal (2014:62) Barang-barang perlengkapan pendidikan di sekolah yang memenuhi syarat penghapusan adalah barang-barang:
1.      Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dimanfaatkan lagi.
2.      Tidak sesuai dengan kebutuhan
3.      Kuno, yang penggunanya tidak sesuai lagi
4.      Terkena larangan
5.      Mengalami penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang
6.      Yang biaya pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya
7.      Berlebihan, yang tidak digunakan lagi
8.      Dicuri
9.      Diselewengkan
10.  Terbakar, atau musnah akibat adanya bencana alam
Selain itu menurut Julian (2012) syarat-syarat sarana dan prasarana yang dapat dihapuskan dan ada beberapa alasan yang harus diperhatikan untuk dapat menyingkirkan sarana dan prasarana, yaitu:
1.      Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki dan dipergunakan lagi.
2.      Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
3.      Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
4.      Tidak sesuai lagi kebutuhannya dengan masa kini.
5.      Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
6.      Barang yang berlebih jika disimpan lebih lama akan bertambah rusak dan tak terpakai lagi.
7.      Dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.
C.       Prosedur Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesiam langkah-langkah penghapusan perlengkpana pendidikan di sekolah, seperti SMP dan SMA, adalah sebagai berikut.
a.       Kepala sekolah (bisa dengan menunjuk seseorang) mengelompokkan perlengkapan yang akan dihapus dan meletakkan di tempat yang aman namun tetap di dalam lokasi sekolah.
b.      Menginventarisasi perlengkapan yang akan dihapus tersebut dengan cara mencatat jenis, jumlah dan tahun pembuatan perlengkapan tersebut.
c.       Kepala sekolah mengajukan usulan penghapusan barang dan pembentukan panitia penghapusan, yang dilampiri dengan data barang yang rusak (yang akan dihapusnya) ke Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten.
d.      Setelah SK penghapusan dari Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten terbit, selanjutnya panitia penghapusan segera bertugas, yaitu memeriksa kembali barang yang rusak berat, biasanya dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
e.       Begitu selesasi melakukan pemeriksaan, panitia mengusulkan penghapusan barang-barang yang terdaftar di dalam Berita Acara Pemeriksaan. Dalam rangka itu, biasanya perlu adanya pengantar dari kepala sekolahnya. Usulan itu lalu diteruskan ke kantor pusat jakarta.
f.       Akhirnya begitu surat keputusan penghapusan dari Jakarta datang, bisa segera dilakukan penghapusan terhadap penghapusan barang-barang tersebut. Ada dua kemungkinan penghapusan perlengkapan sekolah, yaitu dimusnahkan dan dilelang. Apabila melalui lelang, yang berhak melelang adalah kantor lelang setempat. Sedangkan hasil lelangnya menjadi milik negara.
Selain pendapat diatas, juga terdapat pendapat lain. Menurut Julian (2012) ada cara-cara dan proses penghapusan sarana dan prasarana. Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.
 1. Penghapusan barang inventaris dengan lelang
     Adalah menghapus dengan menjual barang-barang. Prosesnya sebagai berikut:
a.       Pembentukan Panitia Penjualan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b.      Melaksanakan sesuai prosedur lelang;
c.       Mengikuti acara pelelangan;
d.      Pembuatan “Risalah Lelang” oleh kantor lelang dengan menyebutkan banyaknya nama barang, keadaan barang yang dilelang;
e.       Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari;
f.       Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli;
g.      Dengan perantara panitia lelang melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke Kas Negara setempat.
2. Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
Penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang apa yang hendak disingkirkan. Prosesnya adalah sebagai berikut:
a.       Pembentukan panitia penghapusan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b.      Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakuakn tiap tahun; bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
c.       Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus;
d.      Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagaiannya;
e.       Menyampaikan berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan;
f.       Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar