Selasa, 03 Mei 2016

Pancasila

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi pancasila bilamana kita kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukan sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideology bangsa dan negrara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminology yang harus kita deskripsikan secara objektif.
Oleh karena itu, untuk memahami pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahnnya maka pengertian pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :

Senin, 02 Mei 2016

Manajemen Perpustakaan


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengetian
Struktur organisasi adalah wadah pengoordinasian, maka struktur organisasi perpustakaan sekolah mampu menunjukkan hubungan antara pejabat dan bidang kerja yang satu dengan yang lainnya, sehingga jelas kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Pengertian organisasi telah di definisikan banyak orang, antara lain Padmo Wahyono dalam Ensiklopedia Nasional Indonesia Vol.11, yang menyatakan bahwa organisasi adalah suatu kerja sama berdasarkan suatu pembagian kerja yang tetaap. Sementara itu, James D. Rooney sebagaimana dikutip Manullang dalam Lasa, mengungkapkan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Dari beberapa pendapat, dapat dipahami bahwa dalam organisasi terdapat tiga komponen yang harus ada agar perjalanan organisasi lebih baik, yaitu kelompok orang, kerja sama yang harmonis, serta pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Proses pengorganisasian suatu perpustakaan akan berjalan dengan baik apabila memiliki sumber daya, sumber dana, prosedur, koordinasi, dan pengarahan pada langkah-langkah tertentu. Koordinasi di sini maknanya adlah proses pengintegrasian tujuan-tujuan pada satuan-satuan yang terpisah dalam suatu lembaga untuk mencapai tujuan lembaga atau perpustakaan secara efisien.

Minggu, 01 Mei 2016

Penghapusan Sarana dan Prasarana Sekolah



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian dan Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
              Menurut Bafadal (2014:62) Secara definitif, penghapusan perlengkapan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga (bisa juga sebagai milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah.
Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak  berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan bertujuan untuk:
1.      Mencegah atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk pemeliharaan atau perbaikan perlengkapan yang rusak;
2.      Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi;
3.      Membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan;
4.      Meringankan beban inventarisasi
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan pendidikan (Sarana dan Prasarana) di sekolah. Namun, perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi syarat-syarat penghapusan.
Menurut SMAN 1 Malang  tujuan-tujuan utama dari penghapusan sarana dan prasrana tersebut adalah :
1.      Meminimalisir atau membatasi kerugian yang lebih besar
2.      Meminimalisir terjadinya pemborosan dalam biaya oprasional sekolah
3.      Membebaskan atau melepaskan lembaga dari tanggung jawab pengamanan
4.      Meringankan beban inventarisasi.