BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Tujuan Penghapusan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut Bafadal (2014:62) Secara definitif, penghapusan
perlengkapan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga (bisa juga
sebagai milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam pengelolaan
perlengkapan pendidikan di sekolah.
Secara
lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang
bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar
inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak
berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan
pembelajaran di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan bertujuan
untuk:
1.
Mencegah atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat
pengeluaran dana untuk pemeliharaan atau perbaikan perlengkapan yang rusak;
2.
Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak
berguna lagi;
3.
Membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan;
4.
Meringankan beban inventarisasi
Kepala sekolah
memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan
pendidikan (Sarana dan Prasarana) di sekolah. Namun, perlengkapan yang akan
dihapus harus memenuhi syarat-syarat penghapusan.
Menurut SMAN 1
Malang tujuan-tujuan utama dari penghapusan sarana dan
prasrana tersebut adalah :
1.
Meminimalisir atau membatasi kerugian yang lebih besar
2.
Meminimalisir terjadinya pemborosan dalam biaya oprasional
sekolah
3.
Membebaskan atau melepaskan lembaga dari tanggung jawab
pengamanan
4.
Meringankan beban inventarisasi.