Selasa, 03 Mei 2016

Pancasila

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi pancasila bilamana kita kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukan sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideology bangsa dan negrara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminology yang harus kita deskripsikan secara objektif.
Oleh karena itu, untuk memahami pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahnnya maka pengertian pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :

1.      Pengertian pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“ panca” artinya “lima” “syila” vocal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“ syiila” vocal I panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
            Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “panca Syila” dengan vocal I pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasasr yang memiliki lima unsure”. Adapun istilah “Panca Syiila” denga huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting (Yamin, 1960 : 437)
2.      Pengertian pancasila secara historis
Proses perumusan pancasila diawali ketiak dalam siding BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajuakan suat masalah, khususnya akan dibahas pada siding tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
            Pada tanggal 1 juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar Negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar Negara tersebut Soekarno memberi nama “pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
            Pada 17 Agustus 1945  Indonesia memproklamator kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang  Dasar 1945 termasuk pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar Negara yang diberi nama Pancasila.
            Sejak saat itulah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “pancasila”. Hal ini didasarkan atas interprestasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar Negara, yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
            Demikianlah riwayat singkat pancasila baik dari segi istilahnya maupun proses perumusannya, sampai menjadi dasar Negara yang sah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
3.      Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka. Maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
            Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh, hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertankan proklamasi dan eksistensi Negara dan bangsa Indonesia.

B.      Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu system nilai, oleh karena itu sila-sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan  suatu kesatuan. Meskipun dala setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antar satu dengan yang lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun kesemuannya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila lainnya. Konsekuensinya realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila senantiasa dalam hubungan yang sistemik dengan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna sila-sila pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai system filsafat. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggaraan negara, politik negara, pemerintah negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara  harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
Makna sila ini adalah:
·                     Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·                     Saling mencintai sesama manusia.
·                     Mengembangkan sikap tenggang rasa.
·                     Tidak semena-mena terhadap orang lain.
·                     Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
·                     Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·                     Berani membela kebenaran dan keadilan.
·                     Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.      Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
·                     Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·                     Rela berkorban demi bangsa dan negara.
·                     Cinta akan Tanah Air.
·                     Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
·                     Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Makna sila ini adalah:
·                     Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
·                     Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
·                     Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
·                     Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
·                     Bersikap adil terhadap sesama.
·                     Menghormati hak-hak orang lain.
·                     Menolong sesama.
·                     Menghargai orang lain.
·                     Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.


C.     Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi pancasila. Setiap kedudukan dan fungsi pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensinya aktualisasinyapun juga memiliki aspek yang berbeda-beda, walaupun hakikatnya dan sumbernya sama. Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian yang berbeda dengan fungsi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Demikian pula berkaitan dengan kedudukan dan fungsi pancasila yang lainnya.
Dari berbagai macam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai titik sentral pembahasan dalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan kausa finalis Pancasila yang dirumuskan oleh pembentuk negara pada hakikatnya adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu kedudukan dan fungsi pancasila dapat dipahami melalui uraian berikut :
a)      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang bekenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
            Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitar.
            Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa disebut sebagai ideology bangsa, dan pandangan hidup Negara dapat disebut sebagai ideologi negara.



D.     Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu sendiri. Globalisasi menyentuh seluruh aspek penting kehidupan. Globalisasi menciptakan berbagai tantangan dan permasalahan baru yang harus dijawab, dipecahkan dalam upaya memanfaatkan globalisasi untuk kepentingan kehidupan. Sebagai istilah, globalisasi tersebut mengandung suatu pengertian akan hilangnya satu situasi dimana berbagai pergerakan barang dan jasa antar negara diseluruh dunia dapat bergerak bebas dan terbuka dalam perdagangan. Dan dengan terbukanya satu negara terhadap negara lain, yang masuk bukan hanya barang dan jasa, tetapi juga teknologi, pola konsumsi, pendidikan, nilai budaya dan lain-lain.
Konsep akan globalisasi menurut Robertson (1992), mengacu pada penyempitan dunia secara insentif dan peningkatan kesadaran kita akan dunia, yaitu semakin meningkatnya koneksi global dan pemahaman kita akan koneksi tersebut. Di sini penyempitan dunia dapat dipahami dalam konteks institusi modernitas dan intensifikasi kesadaran dunia dapat dipersepsikan refleksif dengan lebih baik secara budaya. Globalisasi memiliki banyak penafsiran dari berbagai sudut pandang. Sebagian orang menafsirkan globalisasi sebagai proses pengecilan dunia atau menjadikan dunia sebagaimana layaknya sebuah perkampungan kecil. Sebagian lainnya menyebutkan bahwa globalisasi adalah upaya penyatuan masyarakat dunia dari sisi gaya hidup, orientasi, dan budaya. Pengertian lain dari globalisasi seperti yang dikatakan oleh Barker (2004) adalah bahwa globalisasi merupakan koneksi global ekonomi, sosial, budaya dan politik yang semakin mengarah ke berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita.

E.       Pengaruh Budaya Asing Terhadap Kepribadian Bangsa Indonesia
Perkembangan pesat era globalisasi saat ini, semakin menekan proses akulturasi budaya, terutama pengaruh budaya barat. Berbagai informasi melalui media cetak dan elektronik dengan sentuhan kemajuan teknologi modern mempercepat akses pengetahuan tentang budaya lain. Namun, perkembangan yang dihadirkan bersamaan dengan pengaruh budaya barat menyebabkan efek, baik positif maupun negatif. Tetapi semua itu tergantung dari cara berfikir individu menyikapi masuknya budaya barat ke negeri ini. Unsur budaya barat hendaknya diserap secara selektif dan hati-hati. Berikut ini adalah beberapa contoh dampak negatif masuknya budaya asing:
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

F.      Pancasila sebagai Filter Masuknya Budaya Asing ke Indonesia
Pancasila dianggap sebagai sublimasi dari pandangan hidup dan nilai-nilai budaya yang mampu menyatukan bangsa Indonesia dengan keberagaman suku, ras, bahasa, dan agama, sehingga keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun sosio-kultural. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio-kultural berarti mencerminankan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, Pancasila kemudian menjadi norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum tertinggi, menjadi pandangan hidup bagi bangsa Indonesia, dan jiwa yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.
Banyak faktor yang menyebabkan budaya lokal dilupakan pada masa sekarang ini, salah satu penyebabnya adalah karena masuknya budaya asing. Masuknya budaya asing ke Indonesia sebenarnya merupakan hal yang wajar, asalkan budaya tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Namun pada kenyataannya budaya asing mulai mendominasi sehingga budaya lokal perlahan mulai terlupakan. Faktor lain yang menjadi masalah adalah kurangnya pengajaran dan kesadaran dari masyarakat akan pentingnya peranan budaya lokal sebagai identitas budaya bangsaIndonesia. 
            Dalam kondisi seperti ini lah Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara bangsa Indonesia, memegang peranan penting untuk dapat menjadi filter (penyaring) nilai-nilai baru, sehingga mampu mempertahankan nilai budaya asli Indonesia di era globalisasi seperti sekarang ini. Pancasila akan memilah-milah nilai-nilai mana saja yang seyogyanya bisa diserap untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri. Dengan begitu, nilai-nilai baru yang berkembang nantinya akan tetap berada di bawah kepribadian bangsa Indonesia. Selain itu untuk mangatasi dampak dari globalisasi, Pancasila juga seharusnya benar-benar dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia sebagai pandangan hidup yang harus tetap menjadi pijakan dalam bersikap.
            Talcott Parsons seorang Sosiolog asal Amerika dalam bukunya yang berjudul Social System (sistem sosial) mengatakan, jika suatu masyarakat ingin tetap eksis dan lestari, ada empat paradigma fungsi (function paradigm) yang harus terus dilaksanakan oleh masyarakat bersangkutan. Pertama, pattern maintenance (pola pemeliharaan), yaitu kemampuan memelihara sistem nilai budaya yang dianut dan berlaku di dalam masyarakat, karena budaya pada hakikatnya merupakan endapan dari perilaku manusia. Budaya masyarakat itu akan berubah karena terjadi transformasi nilai dari masyarakat terdahulu ke masyarakat baru atau pun karena masuknya pengaruh budaya dari luar, tetapi dengan tetap memelihara nilai-nilai yang dianggapnya luhur, budaya lama akan tetap bertahan meskipun akan terbentuk masyarakat baru yanglain.
            Kedua, kemampuan masyarakat beradaptasi dengan dunia yang berubah dengan cepat. Sejarah membuktikan banyak peradaban masyarakat yang telah hilang karena tidak mampu beradaptasi dengan perubahan dunia. Pada hal menurut Talcott, masyarakat yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan serta mampu memanfaatkan peluang yang timbul, maka dialah yang akan unggul.
            Ketiga, adanya fungsi integrasi dari unsur-unsur masyarakat yang beragam secara terus-menerus, sehingga terbentuk kekuatan sentripetal yang akan kian menyatukan masyarakat itu. Artinya, sebuah sistem yang ada di dalam masyarakat, harus mampu mengatur dan menjaga antar hubungan bagian-bagian yang menjadi komponennya.
            Keempat, masyarakat perlu memiliki goal attainment atau tujuan bersama yang dari masa ke masa bertransformasi karena terus diperbaiki oleh dinamika masyarakatnya dan oleh para pemimpinnya. Jika negara kebangsaan Indonesia terbentuk oleh kesamaan sejarah masa lalu, maka ke depan perlu lebih dimantapkan lagi oleh kesamaan cita-cita, pandangan hidup, harapan, dan tujuan tentang masa depannya.
            Pancasila merupakan sebuah kekuatan ide yang berakar dari bumi Indonesia untuk menghadapi nilai-nilai dari luar, sebagai sistem syaraf atau filter terhadap berbagai pengaruh yang datang dari luar. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila akan dapat membangun sistem dalam masyarakat kita, untuk menghadapi ancaman kekuatan yang datang dari luar sekaligus menyeleksi hal-hal baik untuk diserap. Melalui Pancasila, moral sosial, toleransi, dan kemanusiaan, bahkan juga demokrasi bangsa ini dibentuk. Untuk itu Pancasila harus bisa kita telaah secara analitis dengan kekayaan nilainya yang selayaknya digali, diperdalam, lalu dikontekstualisasikan lagi pada perkembangan situasi yang kita hadapi. Karena Pancasila tidak akan memiliki makna tanpa pengamalan. Pancasila bukan sekedar simbol persatuan dan kebanggaan bangsa. Tetapi, Pancasila adalah acuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia. 
            Pancasila akan mampu menyaring segala pengaruh yang datang dari luar sebagai akibat dari globalisasi, untuk kemudian dipilih mana yang baik dan mana yang buruk yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sehingga apa pun tantangan yang akan dihadapi, bangsa Indonesia tidak akan pernah kehilangan jatidirinya sebagai bangsa yang memiliki nilai-nilai peradaban, kebudayaan, dan keluhuran budi. Oleh sebab itu, dengan memaknai dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional bangsa Indonesia, diharapkan hal tersebut akan dapat membuat generasi muda dan generasi-generasi selanjutnya menjadi lebih memiliki dan mencintai budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Karena para generasi muda lah yang kelak akan menjadi pemegang kendali kemana arah tujuan bangsa Indonesia kedepannya, sehingga bangsa Indonesia bisa terus berkembang dan dipandang sebagai sebuah negara maju yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Karena pada dasarnya Pancasila merupakan sumber nilai, azas, kerangka berpikir,  orientasi dasar,  arah dan tujuan dari suatu perubahan masyarakat Indonesia menuju kemajuan dan kehidupan yang lebih baik.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pancasila adalah lima dasar yang dijadikan sebagai pedoman dari bangsa Indonesia. Kelima sila dari Pancasila memiliki nilai-nilai dan mempunyai keterkaitan satu sama lain yang tidak dapat dipisahkan. Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga mempunyai kedudukan sebagai pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitar. Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu sendiri. Perkembangan pesat era globalisasi saat ini, semakin menekan proses akulturasi budaya, terutama pengaruh budaya barat. Namun, perkembangan yang dihadirkan bersamaan dengan pengaruh budaya barat menyebabkan efek, baik positif maupun negatif. Tetapi semua itu tergantung dari cara berfikir individu menyikapi masuknya budaya barat ke negeri ini. Pancasila merupakan sebuah kekuatan ide yang berakar dari bumi Indonesia untuk menghadapi nilai-nilai dari luar, sebagai sistem syaraf atau filter terhadap berbagai pengaruh yang datang dari luar. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila akan dapat membangun sistem dalam masyarakat kita, untuk menghadapi ancaman kekuatan yang datang dari luar sekaligus menyeleksi hal-hal baik untuk diserap.
B.      Saran
Kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa menjadikan Pancasila sebagai pedoman kita, sebagai pandangan hidup kita. Kita juga harus melestarikan budaya Indonesia dikarenakan saat ini teknologi sudah berkembang pesat sehingga banyak budaya-budaya asing baik yang positif maupun negatif masuk ke Indonesia. Maka kita sebagai bangsa Indonesia ikut berperan dalam memfilter berbagai budaya asing yang masuk ke dalam negara Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar